BI Atur Transaksi Sertifikat Deposito
Jumat, 24 Maret 2017 – 13:27 WIB
Salah satu bank yang tahun ini menerbitkan NCD adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
BNI menerbitkan NCD rupiah tanpa warkat Rp 2,7 triliun. NCD tersebut dibagi dalam empat tenor.
Pertama, tenor 370 hari kalender senilai Rp 2,19 triliun dengan tingkat diskonto 7,55 persen.
Kedua, tenor 18 bulan senilai Rp 350 miliar dengan tingkat diskonto 7,9 persen.
Ketiga, tenor 24 bulan sebesar Rp 150 miliar dengan tingkat diskonto 8,05 persen.
Terakhir, tenor 35 bulan senilai Rp 5 miliar dengan tingkat diskonto 8,35 persen. (rin/c25/sof)
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan baru, yakni PBI No 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat