BI Batasi Bank Syariah Fokus di Gadai Emas
Selasa, 06 September 2011 – 07:25 WIB
"Gadai emas itu kan masuk ke akad qardh. Ia merupakan pelengkap dari pembiayaan. Jangan sampai di masa yang akan datang, qardh membesar dan menjadi yang utama daripada kegiatan perbankan syariah. Karena di fatwanya hanya sebagai pelengkap maka kami akan mengaturnya," kata Mulya Siregar.
Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial atau social. Ketentuannya, dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Ini karena Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011 menyebutkan, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabah. Sedangkan akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.
Mulya mengemukakan, aturan tersebut paling cepat keluar pada akhir 2011. "Tahun inilah paling cepat. Kita lagi mengodok nanti pada waktunya kita undang bank juga untuk mendiskusikannya," kata Mulya lagi.
JAKARTA – Peta ekonomi global sedang tidak menentu akibat krisis utang Eropa dan resesi Amerika Serikat yang berkepanjangan. Sejumlah industri
BERITA TERKAIT
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan