BI Batasi Hadiah untuk Nasabah
Pendanaan Perbankan Dinilai Akan Tetap Meningkat
Minggu, 20 Mei 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA-Para nasabah jangan lagi terlalu berharap ketiban rejeki nomplok karena dapat hadiah dari hasil rajin menabung di bank. Sebab, Bank Indonesia (BI) akan membatasi pemberian hadiah bagi nasabah oleh perbankan sebagai salah satu arah kebijakan perbankan 2012.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad dalam laporan pengawasan Perbankan 2011 seperti dikutip dari situs resmi BI menyampaikan bahwa hal itu sebagai tindak lanjut dari sisi pengawasan bank. "Akan dilakukan enforcement ketentuan dengan mewajibkan Rencana Bisnis Bank (RBB) mencantumkan target-target peningkatan efisiensi dan penurunan suku bunga kredit pada level yang wajar," ungkapnya.
Baca Juga:
Bank Indonesia, menurut Muliaman, tengah mengkaji praktek pemberian tingkat bunga dana pihak ketiga (DPK) di atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Juga, mengkaji pembatasan pemberian hadiah bagi nasabah.
Belum dijelaskan detil dari upaya wasit perbankan itu dalam rencana pembatasan pembagian hadiah untuk nasabah. Muliaman belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal ini.
JAKARTA-Para nasabah jangan lagi terlalu berharap ketiban rejeki nomplok karena dapat hadiah dari hasil rajin menabung di bank. Sebab, Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
- Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
- Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok, dan Kupang Menembus Pasar Global
- BRI Insurance Perluas Literasi Asuransi Syariah ke Pesantren
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor