BI Batasi Kepemilikan Bank
Kamis, 19 Juli 2012 – 09:12 WIB
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan aturan kepemilikan bank memang dikaitkan dengan kesehatan bank. "Semua ini ditujukan untuk memperbaiki tingkat kesehatan perbankan. Kalau mereka mampu memperbaiki tingkat kesehatannya, saya kira tidak masalah. Cuma kepada yang baru masuk, ke depan angka-angka (pembatasan) itu akan berlaku," kata Muliaman yang hari ini akan dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. (sof/oki)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan kepemilikan saham di bank umum. Bank sentral menetapkan batasan maksimal kepemilikan saham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru