BI Batasi Saham Investor Asing di Penerbit Uang Elektronik

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik.
Maksimal sebesar 49 persen, sedangkan untuk investor lokal minimal 51 persen.
Itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri uang elektronik dan peran pelaku domestik dalam jasa sistem pembayaran.
Namun, untuk perusahaan penerbit uang elektronik yang sudah beroperasi, BI tidak akan meminta mereka menerapkan aturan tersebut.
Catatannya, selama tidak ada aksi korporasi yang menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham.
Jika ada pengalihan kepemilikan saham atau transaksi jual beli saham, baru investor asing itu harus memenuhi ketentuan kepemilikan maksimal 49 persen.
”Misalnya, 80 persen saham perusahaan itu dimiliki pemegang saham asing. Kami izinkan dia tetap berjalan selama tidak ada aksi korporasi,’’ ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, Senin (7/4).
Dia menambahkan, ada dua model uang elektronik, yaitu close loop dan open loop. Open loop adalah uang elektronik yang digunakan di berbagai tempat dan tujuan seperti kartu uang elektronik terbitan bank yang umum dijual saat ini.
Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik.
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi