BI Batasi Saham Investor Asing di Penerbit Uang Elektronik
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik.
Maksimal sebesar 49 persen, sedangkan untuk investor lokal minimal 51 persen.
Itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri uang elektronik dan peran pelaku domestik dalam jasa sistem pembayaran.
Namun, untuk perusahaan penerbit uang elektronik yang sudah beroperasi, BI tidak akan meminta mereka menerapkan aturan tersebut.
Catatannya, selama tidak ada aksi korporasi yang menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham.
Jika ada pengalihan kepemilikan saham atau transaksi jual beli saham, baru investor asing itu harus memenuhi ketentuan kepemilikan maksimal 49 persen.
”Misalnya, 80 persen saham perusahaan itu dimiliki pemegang saham asing. Kami izinkan dia tetap berjalan selama tidak ada aksi korporasi,’’ ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, Senin (7/4).
Dia menambahkan, ada dua model uang elektronik, yaitu close loop dan open loop. Open loop adalah uang elektronik yang digunakan di berbagai tempat dan tujuan seperti kartu uang elektronik terbitan bank yang umum dijual saat ini.
Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya