BI Batasi Saham Investor Asing di Penerbit Uang Elektronik
Adapun untuk model close loop, uang elektronik itu hanya berfungsi di usahanya sendiri. Contohnya, kartu uang elektronik dari Starbucks dan XXI.
”BI mengecualikan izin uang elektronik pada close loop yang dana floating-nya di bawah Rp 1 miliar, tapi mereka harus tetap lapor ke BI,” ucap Onny.
Selain itu, jumlah modal disetor penyelenggara uang elektronik minimal Rp 3 miliar saat pertama mengajukan izin.
Apabila floating fund Rp 3 miliar–Rp 5 miliar, modal disetor ditetapkan sebesar Rp 6 miliar.
Jika floating fund naik menjadi Rp 5 miliar–Rp 9 miliar, modal disetor sebesar Rp 10 miliar.
Sementara itu, jika floating fund lebih dari Rp 9 miliar, modal disetor Rp 10 miliar ditambah tiga persen dari floating fund.
Direktur Teknologi dan Operasi PT Bank Permata Tbk Abdy Salimin mengatakan, BI memang harus mengatur penyelenggaraan uang elektronik.
Dia mendukung BI yang mengatur banyak hal. Sebab, BI juga selalu meminta masukan dari pelaku industri.
Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya