BI Batasi Saham Investor Asing di Penerbit Uang Elektronik

Adapun untuk model close loop, uang elektronik itu hanya berfungsi di usahanya sendiri. Contohnya, kartu uang elektronik dari Starbucks dan XXI.
”BI mengecualikan izin uang elektronik pada close loop yang dana floating-nya di bawah Rp 1 miliar, tapi mereka harus tetap lapor ke BI,” ucap Onny.
Selain itu, jumlah modal disetor penyelenggara uang elektronik minimal Rp 3 miliar saat pertama mengajukan izin.
Apabila floating fund Rp 3 miliar–Rp 5 miliar, modal disetor ditetapkan sebesar Rp 6 miliar.
Jika floating fund naik menjadi Rp 5 miliar–Rp 9 miliar, modal disetor sebesar Rp 10 miliar.
Sementara itu, jika floating fund lebih dari Rp 9 miliar, modal disetor Rp 10 miliar ditambah tiga persen dari floating fund.
Direktur Teknologi dan Operasi PT Bank Permata Tbk Abdy Salimin mengatakan, BI memang harus mengatur penyelenggaraan uang elektronik.
Dia mendukung BI yang mengatur banyak hal. Sebab, BI juga selalu meminta masukan dari pelaku industri.
Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan saham investor asing pada perusahaan penerbit uang elektronik.
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi