BI Bekukan Citigold

Larang Terbitkan Kartu Kredit Baru

BI Bekukan Citigold
BI Bekukan Citigold
Sanksi dari bank sentral dilakukan setelah muncul dua kasus beruntun. Yakni, penggelapan dana nasabah private banking Citigold hingga Rp 17 miliar, serta meninggalnya nasabah kartu kredit akibat kekerasan yang dilakukan debt collector yang bekerjasama dengan bank asal Amerika Serikat tersebut.

Di Nusa Dua, Bali, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI telah mengusulkan agar ada UU yang khusus mengatur mengenai debt collector. Ini karena otoritas perbankan tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengatur jasa penagihan kredit macet tersebut. Di Amerika Serikat dan Australia, UU khusus tentang penagihan kredit macet sudah ada.

"Jadi kita menyampiakan semacam usulan bahwa ini bagaimanapun faktanya ada di masyarakat yang disebut debt collector. Kalau tidak ada aturannya,sementara mereka terus berprofesi bukan hanya di bank, di (kredit) mobil juga ada atau yang lain, itu nanti eksesnya mesti panjang," kata Darmin di sela pertemuan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Darmin mengatakan, yang bisa BI lakukan adalah pengaturan penerbitan kartu baru agar lebih selektif. "Orang gajinya tujuh juta rupiah punya tujuh kartu kredit, yang bener saja..tidak bisa, itu berarti gaji yang tujuh juta sudah tujuh kali dihitung," kata Darmin. Ia mengatakan, pengajuan kartu kredit batu tersebut lah yang akan diperketat.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara ekspansi nasabah kartu kredit serta layanan private banking Citibank, Citigold. Namun, untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News