BI Beri Bunga 65 % dari BI Rate
Untuk Akun Pemerintah di Bank Indonesia
Sabtu, 31 Januari 2009 – 06:26 WIB

BI Beri Bunga 65 % dari BI Rate
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyepakati besaran remunerasi atau bunga atas rekening pemerintah di BI. Bank sentral akan memberi bunga sebesar 65 persen dari BI rate untuk rekening penempatan berdenominasi rupiah. Untuk valas, besarannya adalah 65 persen dari home currency rate masing-masing. Keputusan bersama yang ditandatangani kemarin merupakan akhir dari tarik ulur antara Departemen Keuangan dan BI. Negosiasi ini berlangsung lebih dari dua tahun. Pemerintah menginginkan dananya yang disimpan di BI, diberi bunga. Sebab selama ini bunganya nol persen. Padahal, di sisi lain, pemerintah menanggung bunga obligasi rekap bank dan BLBI.
Sedangkan untuk kas minimal, besaran bunga untuk saldo kas minimal adalah 0,1 persen. Gubernur BI Boediono mengatakan kesepakatan itu diharapkan memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Pemerintah mendapatkan remunerasi dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebaliknya, pemerintah memberi komitmen untuk menyimpan uangnya di BI. Ini mempermudah
Baca Juga:
"Dengan ditempatkannya uang pemerintah di BI, akan memudahkan BI memonitor secara cermat dan real time dana pemerintah. Dan yang harus di-inject itu operasi moneter," kata Boediono dalam penandatanganan keputusan bersama Menkeu-Gubernur BI tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (30/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyepakati besaran remunerasi atau bunga atas rekening pemerintah di BI. Bank sentral akan memberi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang