BI Cabut Izin 30 Usaha Valas
jpnn.com - Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing (PVA), Bank Indonesia (BI) memberikan peringatan pertama, peringatan kedua dan melakukan pemanggilan pengurus dan pemegang saham kepada 30 pedagang valuta asing. Sesuai keterangan tertulis dari Humas BI, di Jakarta pada Rabu (9/7).
Lantaran peringatan ini tidak diindahkan, BI akan mencabut izin usaha dari para PVA. Mengingat hingga saat ini seluruh PVA BB tersebut tidak mengindahkan dan atau menindaklanjuti pemanggilan tersebut, maka BI dengan ini kembali memanggil pengurus dan atau pemegang saham PVA BB tersebut, untuk hadir di Bank Indonesia.
Sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan pihak BI, PVA tersebut di minta untuk datang ke bagian pengaturan dan pengawasan pedagang valuta asing dan administrasi. Yakni di Direktorat Pengelolaan Moneter, Menara Sjafruddin Prawiranegara Lantai 13, Kompleks perkantoran BI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengumuman ini. (rie/JPNN)
JAKARTA-Bank Indonesia mencabut izin usaha 30 pedagang valuta asing (PVA), yang telah mendapat tiga kali peringatan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah