BI Cabut Izin Usaha Bank IFI
Sabtu, 18 April 2009 – 06:52 WIB
Lahir pada 1955, semula IFI merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan dikenal dengan nama Indonesia Finance and Investment Company. Lembaga tersebut kemudian bersalin rupa setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang memudahkan syarat pendirian bank.
Dengan kekuatan modal yang solid, bank baru itu tumbuh pesat. Bersamaan dengan perubahan statusnya menjadi bank umum, Februari 1993, PT IFI berubah nama menjadi PT Bank IFI.
Bisnis perbankan Indonesia hancur lebur awal 1997. Sejumlah bank terjerat kredit macet. Sebagian besar di antara mereka juga melanggar batas minimum pemberian kredit (BMPK). Tapi, Bank IFI kukuh bertahan, walau diharuskan mencari sekutu untuk memperkuat kantongnya.
Karena itu, 1 Maret 1998, bank tersebut merger dengan Bank Asta. Setelah proses ''kawin'' itu, jumlah cabang Bank IFI bertambah banyak. Struktur permodalannya juga cukup kukuh. Karena itu, jika sejumlah bank, bahkan sejumlah bank raksasa, masuk unit gawat darurat alias Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank IFI justru melenggang bebas. Mereka tidak masuk rekapitalisasi. Bahkan, masuk UGD BPPN saja tidak. Nilainya A.
JAKARTA - Lihai mengelola bisnis restoran tak menjamin juga hoki di bisnis perbankan. Itulah nasib yang dialami bos McDonald's Indonesia Bambang
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item