BI Cabut Izin Usaha Bank IFI
Sabtu, 18 April 2009 – 06:52 WIB
Lahir pada 1955, semula IFI merupakan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dan dikenal dengan nama Indonesia Finance and Investment Company. Lembaga tersebut kemudian bersalin rupa setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang memudahkan syarat pendirian bank.
Dengan kekuatan modal yang solid, bank baru itu tumbuh pesat. Bersamaan dengan perubahan statusnya menjadi bank umum, Februari 1993, PT IFI berubah nama menjadi PT Bank IFI.
Bisnis perbankan Indonesia hancur lebur awal 1997. Sejumlah bank terjerat kredit macet. Sebagian besar di antara mereka juga melanggar batas minimum pemberian kredit (BMPK). Tapi, Bank IFI kukuh bertahan, walau diharuskan mencari sekutu untuk memperkuat kantongnya.
Karena itu, 1 Maret 1998, bank tersebut merger dengan Bank Asta. Setelah proses ''kawin'' itu, jumlah cabang Bank IFI bertambah banyak. Struktur permodalannya juga cukup kukuh. Karena itu, jika sejumlah bank, bahkan sejumlah bank raksasa, masuk unit gawat darurat alias Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank IFI justru melenggang bebas. Mereka tidak masuk rekapitalisasi. Bahkan, masuk UGD BPPN saja tidak. Nilainya A.
JAKARTA - Lihai mengelola bisnis restoran tak menjamin juga hoki di bisnis perbankan. Itulah nasib yang dialami bos McDonald's Indonesia Bambang
BERITA TERKAIT
- Surveyor Indonesia Gelar Penjurian 10 Besar I-SIM for Cities 2024
- Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka, Myaku-Myaku Tampil Perdana di Jakarta
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar