BI Cabut Izin Usaha Bank IFI
Sabtu, 18 April 2009 – 06:52 WIB
Wimboh menuturkan, tingginya NPL tersebut terus menggerus modal Bank IFI. Akhirnya, Bank IFI masuk kategori bank dengan pengawasan khusus sejak September 2008. Karena tidak kunjung ada guyuran modal baru, kemarin riwayat Bank IFI berakhir.
Penutupan Bank IFI dipastikan berdampak besar terhadap nasabahnya. Sebab, mayoritas simpanan nasabah Bank IFI tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena jumlahnya di atas batas maksimal penjaminan Rp 2 miliar. Jumlah dana tak dijamin bisa bertambah jika suku bunga simpanannya di atas bunga wajar LPS.
Data LPS per 31 Maret menunjukkan, simpanan nasabah Bank IFI di atas Rp 2 miliar adalah Rp 191,2 miliar yang terdiri atas 30 rekening. Dana sebesar itu pasti tidak dijamin LPS. Sedangkan simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar mencapai Rp 160,4 miliar yang terdiri atas 9.600 rekening.
Dengan keputusan pembekuan izin oleh bank sentral, LPS mengambil alih wewenang RUPS Bank IFI dan membubarkan badan hukum bank serta membentuk tim likuidasi. Kemudian, LPS menetapkan status ''bank dalam likuidasi'' serta menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.
JAKARTA - Lihai mengelola bisnis restoran tak menjamin juga hoki di bisnis perbankan. Itulah nasib yang dialami bos McDonald's Indonesia Bambang
BERITA TERKAIT
- Surveyor Indonesia Gelar Penjurian 10 Besar I-SIM for Cities 2024
- Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka, Myaku-Myaku Tampil Perdana di Jakarta
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar