BI Cermati Perkembangan E-Money
Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik Perbankan
Senin, 20 Juni 2011 – 08:28 WIB

BI Cermati Perkembangan E-Money
Meski demikian, sambungnya, perusahaan telekomunikasi itu belum bisa disebut bank lantaran definisi tentang uang yang diatur dalam UU tentang Bank Indonesia. Padahal, pulsa yang yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi juga bisa untuk pembayaran.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu Diffy juga mengungkapkan, pihaknya meminta kepada tiga perusahaan asing yang sudah banyak dikenal dalam hal sistem pembayaran untuk menempatkan server di Indonesia. Hal itu dilakukan demi kepentingan warga negara Indonesia yang menggunakan jasa layanan pembayaran dari tiga perusahaan asing itu.
"Kita sedang paksa perusahaan-perusahaan yang sudah established di bidang payment system untuk punya server di indonesia. Itu cuma ada tiga (perusahaan). Ini demi kepentingan nasional. Minimal mereka menaruh server di sini agar data nasabah kita tidak dipakai di luar negeri," pungkasnya.
Sedangkan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Ashwin Sasongko menyatakan, perkembangan pola transaksi elektonik memang harus terus dicermati. Menurutnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tranfer Dana yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak-pihak yang berlaku curang dalam kegiatan di dunia maya.
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan bisnis layanan pembayaran oleh perusahaan-perusahaan non-perbankan yang mengarah kepada
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan