BI Cermati Perkembangan E-Money

Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik Perbankan

BI Cermati Perkembangan E-Money
BI Cermati Perkembangan E-Money
"Bisa saja bank nakal. Data nasabah dihilangkan, tapi usaha itu bisa dijerat UU ITE. Kami di Kominfo sudah memiliki ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pengamanan untuk itu," ucapnya.

Bahkan dalam UU Tranfer Dana, imbuhnya, bank harus tanggaung jawab jika sampai terjadi salah pengiriman dana sementara pengirim sudah mencantumkan data yang benar. "UU Transfer dana ini melindungi pengirim dan penerima uang dari kesalahan yang terjadi," pungkasnya seraya menambahkan, adanya keterlambatan pengiriman oleh bank juga memungkinkan pengirim menerima kompensasi.(ara/jpnn)

BANDUNG - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan bisnis layanan pembayaran oleh perusahaan-perusahaan non-perbankan yang mengarah kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News