BI Cermati Perkembangan E-Money
Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik Perbankan
Senin, 20 Juni 2011 – 08:28 WIB

BI Cermati Perkembangan E-Money
"Bisa saja bank nakal. Data nasabah dihilangkan, tapi usaha itu bisa dijerat UU ITE. Kami di Kominfo sudah memiliki ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pengamanan untuk itu," ucapnya.
Bahkan dalam UU Tranfer Dana, imbuhnya, bank harus tanggaung jawab jika sampai terjadi salah pengiriman dana sementara pengirim sudah mencantumkan data yang benar. "UU Transfer dana ini melindungi pengirim dan penerima uang dari kesalahan yang terjadi," pungkasnya seraya menambahkan, adanya keterlambatan pengiriman oleh bank juga memungkinkan pengirim menerima kompensasi.(ara/jpnn)
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan bisnis layanan pembayaran oleh perusahaan-perusahaan non-perbankan yang mengarah kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan