BI Cermati Perkembangan E-Money
Perusahaan Telekomunikasi sudah Melakukan Praktik Perbankan
Senin, 20 Juni 2011 – 08:28 WIB
"Bisa saja bank nakal. Data nasabah dihilangkan, tapi usaha itu bisa dijerat UU ITE. Kami di Kominfo sudah memiliki ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Pengamanan untuk itu," ucapnya.
Bahkan dalam UU Tranfer Dana, imbuhnya, bank harus tanggaung jawab jika sampai terjadi salah pengiriman dana sementara pengirim sudah mencantumkan data yang benar. "UU Transfer dana ini melindungi pengirim dan penerima uang dari kesalahan yang terjadi," pungkasnya seraya menambahkan, adanya keterlambatan pengiriman oleh bank juga memungkinkan pengirim menerima kompensasi.(ara/jpnn)
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan bisnis layanan pembayaran oleh perusahaan-perusahaan non-perbankan yang mengarah kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser