BI Desak Visa-Mastercard Ubah Pola Bisnis
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menuturkan, adanya GPN membuat proses routing dalam transaksi nontunai dapat dilakukan di dalam negeri.
Selama ini, perbankan di Indonesia belum memiliki infrastruktur yang kuat sehingga menggandeng Visa dan Mastercard sebagai perusahaan principal.
Dengan menggandeng Visa dan Mastercard, proses routing harus dilakukan di luar negeri, baru kemudian kembali ke Indonesia.
Hal itu membuat biaya yang ditanggung bank menjadi mahal sehingga ikut memengaruhi pengenaan biaya transaksi pada nasabah.
Untuk itu, GPN diterapkan agar proses routing dilakukan di dalam negeri sehingga beban operasional bank tidak membengkak.
”Bisnis global player (Visa dan Mastercard, Red) tetap akan tumbuh, tetapi dalam bentuk yang lain. Yang tadinya untuk debit yang berlogo internasional yang di-routing di luar, sekarang di-routing di dalam. Mereka (pemain global) harus menyesuaikan dengan itu,” ujar Agus.
Artinya, logo Visa dan Mastercard tetap tercantum pada kartu debit maupun kredit. Namun, proses routing dilakukan di dalam negeri.
Onny pun menekankan bahwa perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard bisa tetap berbisnis di dalam negeri.
Perbankan diimbau terhubung dengan setidaknya dua lembaga switching atau penyedia jasa infrastruktur transaksi nontunai.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya