BI Dituding Kerdilkan Industri
Kamis, 04 Februari 2010 – 18:02 WIB
Kebijakan SPS BI yang diberlakukan tahun 2010 ini membuat "darah" perbankan tidak jalan. Akibat lain dari kebijakan ini bisa jadi membuat Temasek mempertahankan Bank Danamon dan menjual BII ke Maybank, lalu dilakukan merger Lippo dan Niaga oleh CIMB. "Sementara untuk pemerintah yang memiliki Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN merupakan hal yang dilematis menggabungkan semuanya karena akan membatasi intermediasi pembangunan sektor riil," ungkapnya.
Baca Juga:
Kebijakan BI itu, kata Airlangga, bukan saja jadi keprihatinan DPR. Meneteri Negara BUMN pun sudah minta penangguhan hingga 2 tahun ke depan. "Demikian pula Komisi VI DPR menilai kebijakan ini tidak tepat dilaksanakan di Indonesia. Alasanya mengingat Bank BUMN merupakan Bank Nasional yang tersisa di tengah-tengah Bank Swasta dan Bank Asing," tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto menuding kebijakan Bank Indonesia yang mengeluarkan aturan single present policy (SPS) dimana satu
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas