BI Dorong Nasabah Korporasi Transaksi Hedging
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendorong nasabah korporasi melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam setiap transaksi valuta asing (valas).
Edukasi terus digencarkan lantaran belum semua korporasi yang memiliki utang luar negeri melakukan hedging.
Asisten Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Indra Gunawan menyatakan, dari total transaksi valas, baru 30–40 persen yang menggunakan transaksi derivatif.
Dari total nasabah korporasi yang mempunyai utang luar negeri, sebanyak 90 persen sudah melakukan hedging.
’’Sebenarnya progresnya cukup baik karena tahun lalu hanya sekitar 80 persen korporasi yang memiliki utang luar negeri yang menggunakan hedging,’’ kata Indra dalam sosialisasi Peraturan BI No 18/19 Tahun 2016, Kamis (20/4).
Indra menilai, korporasi belum menyadari pentingnya hedging lantaran merasa belum mendesak.
Selain itu, ada konfidensi dari korporasi bahwa kurs rupiah akan menguat.
’’Meski begitu, kami surati mereka supaya melakukan hedging agar stabilisasi nilai tukar bisa tercapai,’’ paparnya.
Bank Indonesia (BI) mendorong nasabah korporasi melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dalam setiap transaksi valuta asing (valas).
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat