BI Edarkan Rupiah ke Perbatasan

BI Edarkan Rupiah ke Perbatasan
BI Edarkan Rupiah ke Perbatasan
PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 21 dan 23 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah dalam transaksi resmi.

Setiap orang atau badan memiliki dua kewajiban, yakni menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya,serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran.

Lalu bagaimana dengan maraknya penggunaan Ringgit Malaysia di perbatasan Kalimantan Barat-Serawak?

Direktur Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia Mokhammad Dakhlan menjawab diplomatis. Menurutnya soal undang-undang tersebut berhubungan dengan penafsiran. “Sebaiknya masalah tersebut ditanyakan ke Kementerian Keuangan saja. Kita tidak bisa memberikan jawaban,” katanya saat berkunjung ke redaksi Pontianak Post (Group JPNN), Lantai 5 Graha Pena Pontianak, Jalan Gajah Mada 2-4, kemarin (8/12).

Namun, untuk menjadikan Rupiah tuan rumah di negeri sendiri, Dakhlan mengatakan BI akan memperbanyak pengedaran di wilayah perbatasan. “Tugas kami adalah mengedarkan uang sampai ke daerah terpencil sekalipun, termasuk ke wilayah perbatasan,” ujar dia.

PONTIANAK – Disahkannya Undang Undang 7/2011 tentang Mata Uang secara otomatis mengikat setiap orang atau badan di wilayah hukum Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News