BI Evaluasi UU Perbankan

BI Evaluasi UU Perbankan
BI Evaluasi UU Perbankan
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang melakukan evaluasi UU Perbankan yang baru. Hal ini dilakukan karena UU Perbankan yang lama dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi perbankan di Indonesia. Guna menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih kuat lagi, maka BI memandang perlu segera dilakukan review dan evaluasi menyeluruh.

"Perkembangan bank dan perbankan akhir-akhir ini sangat signifikan. Banyak tuntutan yang berkembang di masyarakat. Misalnya saja (soal) transparansi bank kepada masyarakat. Kita mendukung saja, namun tidak ada payung hukum untuk itu. Karena itu, UU Perbankan perlu di-review segera. Saat ini sudah pengajuan draft," ujar Mulyan Hadad, Deputi Gubernur BI, Senin (15/2), saat menghadiri acara seminar dengan tema "Pengawasan Perbankan dalam Sistem Keuangan Nasional", di Hotel Borobudur, Jakarta.

Untuk memenuhi tuntutan transparansi itu, kata Mulyan pula, BI siap memberikan edukasi. Untuk itulah, evaluasi UU Perbankan dan UU BI yang baru harus segera disusun, menyesuaikan dengan kondisi terkini.

"UU Perbankan yang ada saat ini banyak yang bolong-bolong dan harus segera di-review. Contohnya saja, banyak cakupan dan persoalan bank yang sekarang ini sudah tinggi, namun UU mengaturnya tidak secara tegas. Bagaimanapun, kita perlu untuk membuat sistem keuangan nasional yang lebih kuat lagi," kata Mulyan.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang melakukan evaluasi UU Perbankan yang baru. Hal ini dilakukan karena UU Perbankan yang lama dinilai tidak lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News