BI Evaluasi UU Perbankan
Senin, 15 Februari 2010 – 14:48 WIB
BI Evaluasi UU Perbankan
UU Perbankan yang baru, kata Mulyan lagi, salah satunya nanti akan mengatur tentang pendirian bank. Selama ini di Indonesia, untuk mendirikan bank masih terhitung sangat mudah. Padahal katanya, dampaknya dikhawatirkan akan berpengaruh secara sistemik pada perekonomian secara global.
Baca Juga:
"Sudah banyak pelajaran yang seharusnya jadi catatan kita. Banyak sistem bank dan perbankan saat ini yang perlu dievaluasi. Pengawasan sulit kita lakukan, karena dulu membuat bank itu mudah. Contohnya saja tahun 1988. Buat bank hanya (butuh) modal Rp 50 juta. Karena itu nantinya, BI akan menekankan peran komisaris dalam pengawasan (agar) lebih banyak lagi," tegas Mulyan pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang melakukan evaluasi UU Perbankan yang baru. Hal ini dilakukan karena UU Perbankan yang lama dinilai tidak lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian