BI Evaluasi UU Perbankan
Senin, 15 Februari 2010 – 14:48 WIB
UU Perbankan yang baru, kata Mulyan lagi, salah satunya nanti akan mengatur tentang pendirian bank. Selama ini di Indonesia, untuk mendirikan bank masih terhitung sangat mudah. Padahal katanya, dampaknya dikhawatirkan akan berpengaruh secara sistemik pada perekonomian secara global.
Baca Juga:
"Sudah banyak pelajaran yang seharusnya jadi catatan kita. Banyak sistem bank dan perbankan saat ini yang perlu dievaluasi. Pengawasan sulit kita lakukan, karena dulu membuat bank itu mudah. Contohnya saja tahun 1988. Buat bank hanya (butuh) modal Rp 50 juta. Karena itu nantinya, BI akan menekankan peran komisaris dalam pengawasan (agar) lebih banyak lagi," tegas Mulyan pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang melakukan evaluasi UU Perbankan yang baru. Hal ini dilakukan karena UU Perbankan yang lama dinilai tidak lagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Airlangga Hartarto: Swasembada Energi Melalui Minyak Sawit Kurangi Emisi Karbon
- Lebih Dekat dengan Loyal Merchant, BNI Hadirkan Wonderful Movie Day 2024
- Pupuk Indonesia Dorong Swasembada Pangan lewat Safari MAKMUR di Cirebon
- Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang
- Bea Cukai Dorong Pemahaman Kepabeanan dan Cukai di Kalangan Mahasiswa Melalui CGTC
- Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit