BI Evaluasi UU Perbankan

BI Evaluasi UU Perbankan
BI Evaluasi UU Perbankan
UU Perbankan yang baru, kata Mulyan lagi, salah satunya nanti akan mengatur tentang pendirian bank. Selama ini di Indonesia, untuk mendirikan bank masih terhitung sangat mudah. Padahal katanya, dampaknya dikhawatirkan akan berpengaruh secara sistemik pada perekonomian secara global.

"Sudah banyak pelajaran yang seharusnya jadi catatan kita. Banyak sistem bank dan perbankan saat ini yang perlu dievaluasi. Pengawasan sulit kita lakukan, karena dulu membuat bank itu mudah. Contohnya saja tahun 1988. Buat bank hanya (butuh) modal Rp 50 juta. Karena itu nantinya, BI akan menekankan peran komisaris dalam pengawasan (agar) lebih banyak lagi," tegas Mulyan pula. (afz/jpnn)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang melakukan evaluasi UU Perbankan yang baru. Hal ini dilakukan karena UU Perbankan yang lama dinilai tidak lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News