BI Janji Tak Persulit Uang Elektronik E-Commerce

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berjanji tak akan mempersulit pengadaan uang elektronik atau e-money dari e-commerce.
BI juga berjanji mengeluarkan izin maksimal 35 haru setelah pemohon memenuhi semua persyaratan.
Hingga kini, BI telah menerima pengajuan penyelenggaraan uang elektronik dari dua e-commerce, yaitu Shopee dan Tokopedia.
’’Syaratnya, antara lain, punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni, serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,’’ kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo, Sabtu (23/9).
Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay.
Sementara itu, Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash.
Pungky menyatakan, pihaknya telah menghentikan sementara (suspend) TokoCash. Namun, khusus fitur isi ulang (top-up) saja.
’’Jadi, Tokopedia nggak boleh mengoperasikan fitur top-up sebelum ada izin dari kami. Saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp 1 miliar dari lebih dari satu juta pengguna,’’ jelasnya.
Bank Indonesia (BI) berjanji tak akan mempersulit pengadaan uang elektronik atau e-money dari e-commerce.
- AstraPay Catat Peningkatan Transaksi di Kuartal Pertama, Sektor Ini Naik 19 Persen
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi