BI Janji Tak Persulit Uang Elektronik E-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berjanji tak akan mempersulit pengadaan uang elektronik atau e-money dari e-commerce.
BI juga berjanji mengeluarkan izin maksimal 35 haru setelah pemohon memenuhi semua persyaratan.
Hingga kini, BI telah menerima pengajuan penyelenggaraan uang elektronik dari dua e-commerce, yaitu Shopee dan Tokopedia.
’’Syaratnya, antara lain, punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni, serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,’’ kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo, Sabtu (23/9).
Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay.
Sementara itu, Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash.
Pungky menyatakan, pihaknya telah menghentikan sementara (suspend) TokoCash. Namun, khusus fitur isi ulang (top-up) saja.
’’Jadi, Tokopedia nggak boleh mengoperasikan fitur top-up sebelum ada izin dari kami. Saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp 1 miliar dari lebih dari satu juta pengguna,’’ jelasnya.
Bank Indonesia (BI) berjanji tak akan mempersulit pengadaan uang elektronik atau e-money dari e-commerce.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya