BI Janjikan Penerbitan Izin Uang Elektronik Maksimal 35 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menerima pengajuan penyelenggaraan uang elektronik dari dua e-commerce, yakni PT Shopee Internasional Indonesia dan PT Tokopedia.
Regulator sistem pembayaran tersebut berjanji akan segera mengeluarkan izin maksimal 35 hari setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pemohon.
“Syaratnya antara lain harus punya pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni serta jaminan keamanan transaksi yang kuat,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo kemarin (23/9).
Shopee tengah mengajukan izin layanan uang elektronik Shopeepay, sedangkan Tokopedia mengajukan izin untuk layanan TokoCash.
Menurut Pungky, pihaknya telah menghentikan sementara (suspend) TokoCash, namun khusus fitur isi ulang (top up) saja.
“Memang yang kami suspend itu khusus top up saja, jadi Tokopedia enggak boleh mengoperasikan fitur top up sebelum ada izin dari kami. Pada saat mengajukan izin, TokoCash sudah punya dana Rp 1 miliar dari lebih dari 1 juta pengguna,” lanjut Pungky.
Menurut Pungky, masalah top up uang elektronik memang menjadi perhatian BI belakangan ini.
Beberapa waktu lalu, lanjutnya, BI sempat memberi teguran pada PT Gojek Indonesia setelah mengumumkan rencana pengenaan biaya top up Go-pay yang dilakukan dari kanal Bank Mandiri.
Syarat pengajuan penyelenggaraan uang elektronik antara lain pembukuan keuangan yang lengkap, sistem IT yang mumpuni serta jaminan keamanan transaksi.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Tempo Scan Luncurkan Total Care Men untuk Pria Aktif dan Maskulin
- J&T Express Gelar J&T Connect Preneur Summit, Undang 500 UMKM secara Nasional
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Mau Pasang Dashcam Mobil Tanpa Ribet? 70mai Punya Solusinya