BI Kaji Aturan Kepemilikan Saham Perbankan Nasional
Senin, 23 Agustus 2010 – 09:40 WIB
JAKARTA -Bank Indonesia (BI) saat ini masih mengkaji kepemilikan saham mayoritas di perbankan nasional. “Masih digodok. Gambarannya belum ada. Karena jika kepemilikan sebuah bank di tangan sedikit orang maka governance-nya kurang bagus. Dalam arti keputusannya kan ada di beberapa orang,” ungkap Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI di Jakarta, belum lama ini. Terkait dengan aturan LDR-GWM yang masih banyak ditentang para bankir agar BI mempertimbangkan lagi sebelum peraturan tersebut disahkan, Wimboh mengatakan, keberatan yang muncul sebaiknya disampaikan ke BI. “Bisa disampaikan aja ke BI. Nanti kan ada komunikasi dengan bankir. Pada forum itu kan bisa disampaikan,” tukasnya.
Menurutnya, kepemilikan asing di perbankan nasional sekarang kian marak sehingga perlu ada peraturan khusus yang mengaturnya. “Cuma kepemilikan asing kan makin banyak, berarti kan harus diatur gimana tidak jadi mayoritas. Di negara lain kan sama, seperti itu juga ngaturnya,” terangnya.
Baca Juga:
Untuk menghasilkan peraturan yang baik, pihaknya telah melihat beberapa negara yang mengimplementasikan aturan sejenis. “Di beberapa negara itu dibatasi, bahkan ada beberapa negara yang sekian persen kepemilikannya harus go public. Ya ada negara yang begitu bukan berarti kita udah pasti pakai yang itu. Makanya kita lagi lihat, misalnya Jerman,” ungkapnya.
Baca Juga: