BI Keluarkan Penyempurnaan Pasar Uang, Begini Bunyinya...
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan aturan itu untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.
“Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” kata Erwin dalam keterangan resmi yang dikutip dari bi.go.id, di Jakarta, Rabu (11/8).
Menurut dia, penyempurnaan Peraturan BI ini akan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan.
Di samping itu, lanjutnya, mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
"Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas," bebernya.
Erwin menyampaikan ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh atau end-to-end.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
- KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
- Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
- Pekan QRIS di Palembang Capai 677 Transaksi Selama Tiga Hari