BI Keluarkan Penyempurnaan Pasar Uang, Begini Bunyinya...
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan aturan itu untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.
“Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2021,” kata Erwin dalam keterangan resmi yang dikutip dari bi.go.id, di Jakarta, Rabu (11/8).
Menurut dia, penyempurnaan Peraturan BI ini akan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan.
Di samping itu, lanjutnya, mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang salah satu visinya mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.
"Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas," bebernya.
Erwin menyampaikan ruang lingkup pengembangan pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh atau end-to-end.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya
- PLN IP Bersama BI Perluas Pemanfaatan Limbah Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar di PLTU