BI Keluarkan Penyempurnaan Pasar Uang, Begini Bunyinya...
Hal tersebut ditujukan baik untuk produk, pelaku pasar atau participants, harga atau pricing dan/atau infrastruktur pasar keuangan sehingga pasar uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik atau well-functioning money market.
Pada saat Peraturan BI ini mulai berlaku maka beberapa Peraturan BI lain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif.
Kemudian Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
"Sementara itu semua ketentuan pelaksanaan dari ketiga Peraturan BI dalam poin a, b, dan c dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BI ini," tegas Erwin. (mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Pecahan 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Dimemorabilia oleh BI
- KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
- Sstt, KPK Proses Kasus Korupsi di CSR BI dan OJK, Ada Anggota DPR Tersangka?
- Pekan QRIS di Palembang Capai 677 Transaksi Selama Tiga Hari