BI Larang Bank Terbitkan Deposito Dual Currency
Sabtu, 29 November 2008 – 12:27 WIB
Saat DCD jatuh tempo, nasabah akan menerima pokok dan bunga dalam mata uang penempatan deposito atau mata uang pasangan. Penentuan mata uang yang digunakan saat jatuh tempo bergantung mana yang lebih lemah dibandingkan kurs konversi yang disetujui.
Baca Juga:
Contoh structured product lainnya adalah callable forward. Yakni, instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan mengombinasikan transaksi forward dan option. Misalnya, long forward and short call option, dengan harapan memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar.
Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, jika dual currency berupa USD ke JPY, atau EUR ke USD, tidak ada kaitan dengan rupiah. ''Kalau pasokan dolar yang berkurang, apa peraturan ini bisa membantu?'' tanyanya. Standard Chartered Bank termasuk bank yang menawarkan produk DCD.
Menurut dia, BI sebaiknya tidak menelurkan kebijakan yang membangun harapan penguatan rupiah, namun akhirnya tak tercapai. Untuk menjaga pasokan dolar AS, BI disarankan sebaiknya terus menjalin kerjasama bilateral swap dengan The Fed, Bank of Japan, dan Bank of China. (sof/dwi)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melarang bank menerbitkan produk terstruktur (structured product) atau kombinasi aset dengan derivatif dari mata uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024