BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) gencar melakukan sosialisasi soal larangan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Hal ini menyusul adanya dugaan praktik pembayaran menggunakan bitcoin di Bali. Saat ini BI tengah menyelidiki kebenaran hal tersebut bersama pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Yang disebut dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujarnya, Sabtu (13/1).
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Menurut Agusman, cryptocurrency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Sebab, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab atas pergerakannya di pasar.
Selain itu cryptocurrency juga tidak mempunyai administrator resmi dan underlying asset yang mendasari naik-turunnya harga.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Bahas Soal Fork Dalam Blockchain
- Pintu Academy Soroti Pentingnya Analisis Sentimen Pasar dalam Strategi Investasi
- AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?