BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) gencar melakukan sosialisasi soal larangan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Hal ini menyusul adanya dugaan praktik pembayaran menggunakan bitcoin di Bali. Saat ini BI tengah menyelidiki kebenaran hal tersebut bersama pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Yang disebut dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujarnya, Sabtu (13/1).
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Menurut Agusman, cryptocurrency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Sebab, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab atas pergerakannya di pasar.
Selain itu cryptocurrency juga tidak mempunyai administrator resmi dan underlying asset yang mendasari naik-turunnya harga.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini