BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) gencar melakukan sosialisasi soal larangan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Hal ini menyusul adanya dugaan praktik pembayaran menggunakan bitcoin di Bali. Saat ini BI tengah menyelidiki kebenaran hal tersebut bersama pihak kepolisian.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Yang disebut dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujarnya, Sabtu (13/1).
Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Menurut Agusman, cryptocurrency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Sebab, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab atas pergerakannya di pasar.
Selain itu cryptocurrency juga tidak mempunyai administrator resmi dan underlying asset yang mendasari naik-turunnya harga.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Awas, Pemegang Kripto Harus Waspada pada Perang Dagang AS vs China