BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran
Minggu, 14 Januari 2018 – 10:09 WIB
“Kami setuju kalau Bitcoin dilarang dipakai untuk transaksi. Bitcoin harus patuh pada peraturan bahwa yang diakui di Indonesia hanyalah rupiah,” ujarnya. (rin)
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Harga Bitcoin Terus Melambung Kalahkan Perak
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Harga Bitcoin & Aset Kripto Lain Naik Signifikan
- Dampak Pemilu AS, Harga Bitcoin Tembus Rp1,2 Miliar
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global