BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran

BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran
Bitcoin. Ilustrasi Foto: dok.Jawapos.com

“Kami setuju kalau Bitcoin dilarang dipakai untuk transaksi. Bitcoin harus patuh pada peraturan bahwa yang diakui di Indonesia hanyalah rupiah,” ujarnya. (rin)


Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News