BI Larang Spekulasi Gadai Emas
Jumat, 06 Januari 2012 – 07:07 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal mengatur produk gadai emas di bank-bank syariah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi spekulasi pada komoditas logam mulia itu.
Bank sentral berjanji menerbitkan aturan ini pada akhir Januari tahun ini. "Syariah itu kalau investasi harus berkeringat. Kalau investasi dalam rangka menunggu harga emas naik itu tidak pas," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar di Jakarta, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Nasabah kerap menggunakan gadai emas sebagai alat spekulasi. Padahal, prinsip gadai adalah untuk instrumen investasi jangka pendek. Praktik spekulasi melalui gadai emas dilakukan dengan menggadaikan emas untuk membeli emas lebih banyak. Harapannya, semua bisa ditebus ketika harga emas naik lebih tinggi.
Dalam aksi spekulasi itu, jelas Mulya, nasabah bisa menggadaikan emas walaupun ia sebetulnya belum memiliki logam mulia iti. Caranya, dengan datang ke bank yang menyediakan gadai emas dan menyetorkan 10 persen dari harga emas. Sisa harganya harganya dibayar dengan menggunakan uang gadai.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal mengatur produk gadai emas di bank-bank syariah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi spekulasi pada komoditas
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak