BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka
jpnn.com, JAKARTA - Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
Sebab, Bank Indonesia (BI) merealisasikan rencana pelonggaran aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Kebijakan tersebut termuat dalam pengaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV).
Itulah rasio pinjaman yang diterima debitur KPR. Besar kecilnya LTV akan memengaruhi uang muka.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pelonggaran uang muka KPR berlaku untuk pembelian rumah pertama. ’
’Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya LTV. Jadi, itu (kebijakan) setiap bank sesuai dengan manajemen faktor risiko,’’ kata Perry, Jumat (29/6).
Namun, tidak semua bank diperbolehkan menawarkan uang muka atau down payment (DP) nol persen.
Pelonggaran hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) net di bawah lima persen.
Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya
- PLN IP Bersama BI Perluas Pemanfaatan Limbah Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar di PLTU