BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka
jpnn.com, JAKARTA - Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
Sebab, Bank Indonesia (BI) merealisasikan rencana pelonggaran aturan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Kebijakan tersebut termuat dalam pengaturan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV).
Itulah rasio pinjaman yang diterima debitur KPR. Besar kecilnya LTV akan memengaruhi uang muka.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pelonggaran uang muka KPR berlaku untuk pembelian rumah pertama. ’
’Untuk rumah pertama, kami tidak mengatur besarnya LTV. Jadi, itu (kebijakan) setiap bank sesuai dengan manajemen faktor risiko,’’ kata Perry, Jumat (29/6).
Namun, tidak semua bank diperbolehkan menawarkan uang muka atau down payment (DP) nol persen.
Pelonggaran hanya berlaku untuk bank dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) net di bawah lima persen.
Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya