BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka
Khusus untuk KPR, NPL gross-nya juga mesti kurang dari lima persen.
Dalam aturan sebelumnya, bank sentral menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama minimal sepuluh persen dari harga rumah.
LTV rumah kedua adalah 80 persen (uang muka 20 persen). Rumah berikutnya berlaku di interval lebih tinggi lima persen.
BI juga melonggarkan fasilitas kredit melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima tahun tanpa melihat urutan.
Bank sentral juga menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit properti inden dengan lebih ringan.
Jika sebelumnya pencairan kredit baru bisa dilakukan setelah pembangunan fondasi selesai, kini hal itu dapat dilakukan setelah akad kredit. Besaran pencairannya 30 persen.
Setelah pembangunan fondasi, kredit bisa cair 50 persen. Kemudian, setelah tutup atap, bisa dikucurkan 90 persen.
Namun, dalam proses inden tersebut, bank wajib memastikan tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain.
Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya