BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka

Khusus untuk KPR, NPL gross-nya juga mesti kurang dari lima persen.
Dalam aturan sebelumnya, bank sentral menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama minimal sepuluh persen dari harga rumah.
LTV rumah kedua adalah 80 persen (uang muka 20 persen). Rumah berikutnya berlaku di interval lebih tinggi lima persen.
BI juga melonggarkan fasilitas kredit melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima tahun tanpa melihat urutan.
Bank sentral juga menyesuaikan pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit properti inden dengan lebih ringan.
Jika sebelumnya pencairan kredit baru bisa dilakukan setelah pembangunan fondasi selesai, kini hal itu dapat dilakukan setelah akad kredit. Besaran pencairannya 30 persen.
Setelah pembangunan fondasi, kredit bisa cair 50 persen. Kemudian, setelah tutup atap, bisa dikucurkan 90 persen.
Namun, dalam proses inden tersebut, bank wajib memastikan tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain.
Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia