BI Longgarkan Aturan, Kredit Rumah Bisa Tanpa Uang Muka
Sabtu, 30 Juni 2018 – 08:45 WIB

Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN
Pembatasan itu ditetapkan untuk jangka waktu minimal satu tahun.
Selain itu, implementasi pelonggaran inden tersebut hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitor untuk melakukan pembayaran.
’’Bank juga wajib memastikan transaksi dalam pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitor dan developer,’’ imbuh Perry. (ken/agf/res/c14/sof)
Perbankan memiliki kesempatan menawarkan fasilitas uang muka hingga nol persen kepada debitur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah