BI Luncurkan 7 Jenis Uang Kertas Baru, Rupiah Lama Bagaimana?
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,"ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pengeluaran Uang TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras dengan tema HUT ke-77 RI Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Bank Indonesia melakukan peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?