BI Naikkan Batas Maksimal Nominal Tarik Tunai di ATM, Ini Ketentuannya...
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.
Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan penyesuaian itu memiliki beberapa ketentuan, di antaranya kartu yang telah berteknologi chip, dan berlaku sejak 12 Juli hingga 30 September 2021.
"Dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19," katanya.
Menurut Erwin batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir satu hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," ujar Erwin.
BI saat ini telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
"Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Erwin.
BI juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara