BI Naikkan Batas Maksimal Nominal Tarik Tunai di ATM, Ini Ketentuannya...
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:18 WIB
Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM. Foto: Ricardo/jpnn.com
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tegas Erwin. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini