BI Naikkan Batas Maksimal Nominal Tarik Tunai di ATM, Ini Ketentuannya...
Kamis, 08 Juli 2021 – 19:18 WIB
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
"Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tegas Erwin. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara