BI Pasrah Belanda Likuidasi Indover

BI Pasrah Belanda Likuidasi Indover
BI Pasrah Belanda Likuidasi Indover
JAKARTA - Bank sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/DNB) selangkah lagi bakal melikuidasi NV De Indonesische Overzeese Bank (Bank Indover). Hingga batas akhir Jumat (31/10), Bank Indonesia (BI) tetap tidak bisa menyuntikkan modal kepada anak usahanya itu.

Persetujuan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR pada 23 Oktober dinilai belum cukup. BI beranggapan, lampu hijau parlemen harus dilakukan dalam rapat paripurna. ''BI tidak dapat melakukan tambahan penyertaan modal ke Indover karena persetujuan DPR seperti dinyatakan dalam UU BI tidak diperoleh dalam masa persidangan yang berakhir 30 Oktober,'' kata Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom di Kantor BI, Jakarta, kemarin (31/10).

Persetujuan DPR diperlukan karena, sesuai undang-undang, BI harus melepas semua anak usahanya sebelum 2009. Indover adalah bank berkedudukan di Belanda yang seluruh sahamnya dimiliki BI. Hampir tidak mungkin ada investor lain yang menyuntikkan modal kepada Indover. Karena itu, hampir pasti Indover dilikuidasi.

Kegiatan operasional Indover telah dibekukan Bank Sentral Belanda pada 6 Oktober lalu akibat gagal bayar (default) atas kewajiban USD 92 juta. Itu akibat krisis likuiditas yang melanda banyak bank di Eropa. Indover juga diterpa tekanan atas bangkrutnya bank investasi raksasa, Lehman Brothers. BI kini menyerahkan penyelesaian Indover kepada administrator atau kurator yang ditunjuk Pengadilan Belanda atas permintaan DNB.

JAKARTA - Bank sentral Belanda (De Nederlandsche Bank/DNB) selangkah lagi bakal melikuidasi NV De Indonesische Overzeese Bank (Bank Indover). Hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News