BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum
Senin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB

BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum. Sebab sampai saat ini, masih ada pelaku bisnis KUPU yang menggunakan nama pribadi. “Dari jumlah itu, yang belum berbadan hukum karena menggunakan nama pribadi ada 15 pelaku KUPU non-bank. Belum lagi yang tidak tercatat,” ujarnya.
Padahal, sudah ada UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mensyaratkan pelaku binis KUPU non-bank harus berbadan hukum. Analis Madya Senior yang juga Ketua Tim Pemngaturan Sistem Pembayaran pada Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, menyatakan bahwa sampai saat masih terdapat bisis KUPU non-bank yang tidak berbentuk badan hukum.
Berbicara dalam acara diskusi tentang UU Transfer Dana di Bandung, Sabtu (18/6), Puji mengungkapkan bahwa sampai saat ini terdapat 72 penyelenggara KUPU non-bank yang mengantongi izin dari BI. Bisnis KUPU antara lain banyak terdapat di daerah-daerah yang selama ini menjadi asal TKI.
Baca Juga:
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang