BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank

Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum

BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Sedangkan rata-rata transfer dana melalui KUPU non-bank, hingga 21 April 2011 lalu mencapai 4.107 per hari dengan nilai transfer mencapai Rp 21,4 miliar per. Padahal setahun lalu, BI mencatat pada Juni 2010 hanya terdapat 2586 transfer per hari melalui KUPU non-bank dengan nilai Rp 10,2 miliar.

Namun lagi-lagi Puji mengingatkan, sekarang bisnis KUPU harus berizin dan berbentuk badan usaha. Menurutnya, BI memberi kesempatan selama dua tahun kepada pelaku bisnis KUPU non-bank yang menggunakan nama pribadi untuk membentuk badan usaha.

“Bagi yang telah berizin dari BI namun belum berstatus sebagai badan hukum, wajib berbadan hukum Indonesia dalam waktu dua tahun sejak UU Transfer Dana diundangkan sejak 23 Maret 2011,” tambahnya.

Karenanya, diperlukan adanya perlidungan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transfer dana, seperti para pengguna jasa dan penyelenggaranya. Selain itu, setiap transfer juga harus dilaporkan ke BI.

BANDUNG  - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News