BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum
Senin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB

BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
"Badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan transfer dana dan memperoleh izin dari institusi lain di luar BI, seperti jasa pengiriman yang memperoleh Izin Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada BI dalam waktu paling lambat enam bulan," kata Puji.(ara/jpnn)
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang