BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank

Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum

BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
"Badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan transfer dana dan memperoleh izin dari institusi lain di luar BI, seperti jasa pengiriman yang memperoleh Izin Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada BI dalam waktu paling lambat enam bulan," kata Puji.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Investor Urung Berspekulasi

BANDUNG  - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News