BI Pelototi Bisnis Jasa Pengiriman Uang Non-bank
Banyak Penyedia Jasa KUPU Belum Berbadan Hukum
Senin, 20 Juni 2011 – 00:20 WIB
"Badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan transfer dana dan memperoleh izin dari institusi lain di luar BI, seperti jasa pengiriman yang memperoleh Izin Kementerian Komunikasi dan Informasi, maka izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada BI dalam waktu paling lambat enam bulan," kata Puji.(ara/jpnn)
BANDUNG - Bank Indonesia (BI) meminta pelaku bisnis Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non-bank untuk mencatatkan diri sebagai badan hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah
- Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri