BI Perketat Kucuran Bailout

Syarat dan Kualitas Agunan Harus Jelas

BI Perketat Kucuran Bailout
Semakin sulitnya kondisi perekonomian global yang berakibat kucuran kredit diperketat membuat para pengusaha properti cemas. Tampak pembangunan apartemen di Kawasan Mega Kuningan Jakarta. Foto: MUHAMAD ALI / JAWA POS
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah belajar banyak dari krisis moneter satu dekade silam. Agar kasus pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak terulang, BI komit memperketat persyaratan pemberian likuiditas darurat kepada perbankan.

''Dulu terbuka terlalu lebar, sampai yang personal guarantee bisa dijadikan agunan. Itu kan enggak masuk akal. Tapi, keadaan waktu itu memaksa,'' kata Gubernur BI Boediono di kantornya, Jumat (17/10).

Perpu tentang amandemen UU BI dan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) memungkinkan bank sentral mengucurkan pembiayaan darurat (bailout) kepada bank yang mengalami krisis sistemik.

Boediono menyatakan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kriteria bank yang bisa mendapatkan bailout sedang diselesaikan. ''Harus dengan kualitas (agunan) jelas, dengan persyaratan ketat, dan prudent,'' ujarnya. Soal jumlah yang disiagakan, dia tidak bisa menyebutkan.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah belajar banyak dari krisis moneter satu dekade silam. Agar kasus pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News