BI Perketat Kucuran Bailout
Syarat dan Kualitas Agunan Harus Jelas
Sabtu, 18 Oktober 2008 – 14:01 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah belajar banyak dari krisis moneter satu dekade silam. Agar kasus pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak terulang, BI komit memperketat persyaratan pemberian likuiditas darurat kepada perbankan.
''Dulu terbuka terlalu lebar, sampai yang personal guarantee bisa dijadikan agunan. Itu kan enggak masuk akal. Tapi, keadaan waktu itu memaksa,'' kata Gubernur BI Boediono di kantornya, Jumat (17/10).
Baca Juga:
Perpu tentang amandemen UU BI dan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) memungkinkan bank sentral mengucurkan pembiayaan darurat (bailout) kepada bank yang mengalami krisis sistemik.
Boediono menyatakan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kriteria bank yang bisa mendapatkan bailout sedang diselesaikan. ''Harus dengan kualitas (agunan) jelas, dengan persyaratan ketat, dan prudent,'' ujarnya. Soal jumlah yang disiagakan, dia tidak bisa menyebutkan.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah belajar banyak dari krisis moneter satu dekade silam. Agar kasus pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Jasaraharja Putera Tingkatkan Kesiapsiagaan lewat Simulasi Gempa Bumi
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur