BI Perketat Kucuran Bailout
Syarat dan Kualitas Agunan Harus Jelas
Sabtu, 18 Oktober 2008 – 14:01 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah belajar banyak dari krisis moneter satu dekade silam. Agar kasus pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak terulang, BI komit memperketat persyaratan pemberian likuiditas darurat kepada perbankan.
''Dulu terbuka terlalu lebar, sampai yang personal guarantee bisa dijadikan agunan. Itu kan enggak masuk akal. Tapi, keadaan waktu itu memaksa,'' kata Gubernur BI Boediono di kantornya, Jumat (17/10).
Baca Juga:
Perpu tentang amandemen UU BI dan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) memungkinkan bank sentral mengucurkan pembiayaan darurat (bailout) kepada bank yang mengalami krisis sistemik.
Boediono menyatakan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kriteria bank yang bisa mendapatkan bailout sedang diselesaikan. ''Harus dengan kualitas (agunan) jelas, dengan persyaratan ketat, dan prudent,'' ujarnya. Soal jumlah yang disiagakan, dia tidak bisa menyebutkan.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah belajar banyak dari krisis moneter satu dekade silam. Agar kasus pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Jaga Kelancaran Pasokan Energi Selama Nataru, PIS Siapkan 326 Armada Tanker
- Jalin Foundation Raih Dukungan Pendanaan Dana Hibah dari MSD
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- ASDP Hadirkan POCC, Solusi Inovatif untuk Operasional Pelabuhan yang Lebih Efisien