BI Perketat Kucuran Bailout

Syarat dan Kualitas Agunan Harus Jelas

BI Perketat Kucuran Bailout
Semakin sulitnya kondisi perekonomian global yang berakibat kucuran kredit diperketat membuat para pengusaha properti cemas. Tampak pembangunan apartemen di Kawasan Mega Kuningan Jakarta. Foto: MUHAMAD ALI / JAWA POS
Yang jelas, otoritas moneter itu juga akan memperkuat sistem pengawasan. Saat ini pun, pengawasan terhadap bank sudah lebih intensif dibanding sebelum 1997. Menurut dia, jika bank mendapatkan fasilitas likuiditas darurat, pengawasan makin ditingkatkan. ''Kalau ada fasilitas seperti ini, mereka (pengawas) harus nongkrong di bank,'' ungkapnya.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo menuturkan, Perpu JPSK semestinya merinci ambang batas risiko yang diizinkan terhadap perbankan. Ambang batas itu mulai risiko kredit, operasional, pasar, dan hukum. ''Jika bank atau perusahaan mengabaikan risiko tersebut, penaltinya harus tegas dan rinci,'' tegasnya.

Jika suatu bank terpaksa di-bailout karena risiko sistemiknya tinggi, pemilik dan pimpinan bank harus dimintai pertanggungjawaban. ''Mereka seharusnya bisa dipenjara kalau ada unsur pidana. Baik korupsi maupun kejahatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan,'' katanya. Di unsur perdata, hartanya juga bisa disita jika ternyata perusahaan bangkrut karena kegagalan tata kelola korporasi.

Dradjad menambahkan, dana bailout juga harus diamankan dengan adanya persyaratan recovery rate minimum. ''Ketika pemerintah memutuskan bailout, sudah ada ekspektasi tentang berapa dana minimal yang akan kembali,'' jelasnya. Jika tanpa batas recovery rate, penjualan aset eks bank bisa menjadi bancakan oknum birokrasi, politisi, serta pengusaha.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah belajar banyak dari krisis moneter satu dekade silam. Agar kasus pengucuran bantuan likuiditas Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News