BI Rilis Aturan Transaksi Valas

Spekulan Kian Sulit Bergerak

BI Rilis Aturan Transaksi Valas
BI Rilis Aturan Transaksi Valas
JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukan. Bank sentral kembali merilis aturan mengenai transaksi valas. Dalam aturan yang dirilis dua hari lalu itu, transaksi valas terhadap rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.

Artinya, harus ada penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan atau beli valas terhadap rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi.

Chief Economist Bank BNI Tony Prasetiantono mengatakan kebijakan bank sentral itu bisa mempersempit ruang gerak spekulan. "Kebijakan ini senapas dengan kebijakan sebelumnya, bahwa pembelian valas di bank harus jelas juntrungannya," kata Tony.

Namun Tony mengakui peraturan ini belum tentu langsung efektif menstabilkan kurs. "Karena fluktuasi kurs ditentukan oleh banyak faktor lain. Baik yang objektif yakni fundamental ekonomi maupun subjektif, yaitu psikologis, persepsi, dan sentimen," katanya.

JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukan. Bank sentral kembali merilis aturan mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News