BI Rilis Aturan Transaksi Valas
Spekulan Kian Sulit Bergerak
Kamis, 18 Desember 2008 – 09:14 WIB

BI Rilis Aturan Transaksi Valas
JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukan. Bank sentral kembali merilis aturan mengenai transaksi valas. Dalam aturan yang dirilis dua hari lalu itu, transaksi valas terhadap rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Namun Tony mengakui peraturan ini belum tentu langsung efektif menstabilkan kurs. "Karena fluktuasi kurs ditentukan oleh banyak faktor lain. Baik yang objektif yakni fundamental ekonomi maupun subjektif, yaitu psikologis, persepsi, dan sentimen," katanya.
Artinya, harus ada penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan atau beli valas terhadap rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi.
Baca Juga:
Chief Economist Bank BNI Tony Prasetiantono mengatakan kebijakan bank sentral itu bisa mempersempit ruang gerak spekulan. "Kebijakan ini senapas dengan kebijakan sebelumnya, bahwa pembelian valas di bank harus jelas juntrungannya," kata Tony.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya untuk mempersempit ruang gerak transaksi valas yang bersifat spekulatif terus dilakukan. Bank sentral kembali merilis aturan mengenai
BERITA TERKAIT
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Bank Mandiri Kembali Raih Posisi Teratas Pengembangan Karier di Indonesia versi LinkedIn
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan
- Rayakan Satu Dekade, Midiatama Academy Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Dunia K3