BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
BI Tangkal Spekulasi Rupiah
Kamis, 13 November 2008 – 09:03 WIB
JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai tukar rupiah di pasar valas lunglai, hingga akhirnya drop 400 poin menuju Rp 11.500 per dolar AS.
Sedangkan di pasar modal, aksi jual saham-saham unggulan membawa indeks harga saham gabungan (IHSG) tergelincir tipis 9,9 poin (0,74 persen) membentuk level 1.326,62. Terus melemahnya rupiah menyebabkan Bank Indonesia (BI) sekali lagi mengambil langkah antisipatif.
Baca Juga:
Mulai hari ini bank sentral mencegah transaksi valuta asing untuk kegiatan spekulatif. Seluruh pihak, selain bank, harus memiliki underlying transaksi untuk perdagangan valas di atas USD 100 ribu per bulan. Dan, nasabah individu diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk transaksi dalam jumlah itu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom mengatakan, peraturan tersebut tetap berlandasan sistem devisa bebas yang dianut Indonesia. ''Perlu ditegaskan, ketentuan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa atau kontrol kapital yang membatasi arus modal lintas negara,'' kata Miranda di gedung BI, Jakarta, kemarin (12/11).
JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai
BERITA TERKAIT
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu
- Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
- Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa