BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa

BI Tangkal Spekulasi Rupiah

BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
BI Rilis Regulasi Tata Cara Beli Devisa
Ketentuan terbaru itu, lanjut dia, hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu. Dengan begitu, kebebasan pelaku ekonomi atas penggunaan devisa yang telah dimiliki tidak dibatasi.

Pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia, dan pihak asing, dapat dengan bebas membeli valuta asing. Baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Keharusan pencantuman tujuan penggunaan valas untuk perdagangan di atas USD 100 ribu dimaksudkan untuk mengurangi aksi spekulasi.

Hal itu juga dimaksudkan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah. ''Transaksi valuta asing yang dilakukan nasabah bank, baik individu, badan hukum Indonesia, maupun pihak asing, harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta bermanfaat bagi sektor riil,'' kata Miranda.

Guru besar Universitas Indonesia itu menegaskan, pelemahan rupiah saat ini bukan karena ada aksi spekulasi. ''Ini bukan spekulasi, tapi karena kurangnya pasokan USD. Ada capital outflow di Indonesia,'' ujar perempuan yang selalu mewarnai rambutnya itu.

JAKARTA - Sektor finansial tanah air masih diselimuti kabut tebal. Bursa saham maupun nilai tukar rupiah terus didera pelemahan. Rabu (12/11) nilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News