BI Sanksi 34 Eksporter
Migas Asing Sengaja Langgar Aturan DHE
Kamis, 10 Januari 2013 – 02:51 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan atau eksporter nakal pun harus menerima sanksi dari BI.
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistyowati mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada eksporter yang tidak membayar devisa ekspor melalui bank dalam negeri dalam batas waktu yang sudah ditentukan. "Mereka dikenai denda, sebagian sudah membayar," ujarnya, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/PBI/2011, eksporter wajib menerima seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia, paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Eksporter yang melanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa. Adapun jumlah denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling besar Rp 100 juta. Bagi eksporter yang tidak membayar denda, maka akan dikenai sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta