BI Sanksi 34 Eksporter
Migas Asing Sengaja Langgar Aturan DHE
Kamis, 10 Januari 2013 – 02:51 WIB
Menurut Hendy, eksporter yang terkena sanksi tersebut berasal dari berbagai sektor. Namun, pelanggar terbanyak berasal dari sektor pertambangan. Bahkan, beberapa perusahaan minyak dan gas (migas) asing seperti Chevron dan Total, menyatakan tidak mau mematuhi aturan BI dan ngotot menerima DHE melalui bank di luar negeri. "Mereka mengatakan tak harus tunduk dengan aturan (DHE) ini, tapi BI menyatakan harus (tunduk)," tegasnya.
Hendy menyebut keengganan menerima DHE melalui bank dalam negeri bisa merugikan negara karena mengurangi pasokan valuta asing di dalam negeri. Apalagi, devisa dari perusahaan migas asing sangat besar, hingga ratusan juta USD per bulan. "Karena itu, kami akan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan SK (Satuan Kerja) Migas untuk menindak hal tersebut," jelasnya.
Lalu, berapa DHE yang berhasil masuk melalui bank dalam negeri? Hendy mengatakan, pada periode Januari - Oktober 2012 nilainya sudah mencapai USD 107,1 miliar. Namun, masih ada DHE sebesar USD 22,3 miliar yang diparkir di luar negeri karena sudah terikat kontrak.
"Untuk 2012 masih dibolehkan, tapi 2013 tidak boleh lagi. Kita kasih waktu maksimal sampai Juni 2013," ujarnya.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah