BI Sanksi 34 Eksporter
Migas Asing Sengaja Langgar Aturan DHE
Kamis, 10 Januari 2013 – 02:51 WIB

BI Sanksi 34 Eksporter
BI, lanjut dia, memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi aturan DHE. Misalnya, perusahaan tambang batu bara yang sepanjang tahun lalu menerima DHE USD 17 miliar melalui bank dalam negeri, lalu perkebunan kelapa sawit USD 11,6 miliar, mesin dan mekanik USD 7,4 miliar, tekstil USD 7 miliar, serta bahan kimia USD 6,7 miliar. "Itu sektor penyumbang DHE terbesar," katanya.
Adapun bank devisa dengan layanan dan pelaporan DHE paling bagus adalah BCA, Bank Mandiri, Citibank, BNI, HSBC, Sumitomo Mitsui Banking, DBS Indonesia, BRI, CIMB, dan Standard Chartered.
Direktur Komersial dan Bisnis Perbankan Bank Mandiri Sunarso mengatakan, bank di dalam negeri merespons positif aturan DHE karena bisa memperkuat pasokan valuta asing. Namun, dia juga menginginkan agar BI tidak hanya mewajibkan penerimaan melalui bank dalam negeri, tapi juga menyimpannya di bank dalam negeri. "Supaya kami bisa mengelolanya," ucapnya. (owi/kim)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24