BI Sanksi 34 Eksporter
Migas Asing Sengaja Langgar Aturan DHE
Kamis, 10 Januari 2013 – 02:51 WIB
BI, lanjut dia, memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi aturan DHE. Misalnya, perusahaan tambang batu bara yang sepanjang tahun lalu menerima DHE USD 17 miliar melalui bank dalam negeri, lalu perkebunan kelapa sawit USD 11,6 miliar, mesin dan mekanik USD 7,4 miliar, tekstil USD 7 miliar, serta bahan kimia USD 6,7 miliar. "Itu sektor penyumbang DHE terbesar," katanya.
Adapun bank devisa dengan layanan dan pelaporan DHE paling bagus adalah BCA, Bank Mandiri, Citibank, BNI, HSBC, Sumitomo Mitsui Banking, DBS Indonesia, BRI, CIMB, dan Standard Chartered.
Direktur Komersial dan Bisnis Perbankan Bank Mandiri Sunarso mengatakan, bank di dalam negeri merespons positif aturan DHE karena bisa memperkuat pasokan valuta asing. Namun, dia juga menginginkan agar BI tidak hanya mewajibkan penerimaan melalui bank dalam negeri, tapi juga menyimpannya di bank dalam negeri. "Supaya kami bisa mengelolanya," ucapnya. (owi/kim)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mengambil sikap tegas dalam aturan pembayaran devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank di dalam negeri. 34 perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital