BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya

Ia menyakini banyaknya manfaat bagi pedagang maupun pembeli dalam mengunakan model standar kode QR yang berlaku secara nasional untuk sistem pembayaran di Indonesia.
“Banyak sekali keuntungannya, mulai dari transaksi cepat, mudah, tidak perlu uang tunai, aman, tidak perlu ada pencatatan manual dan terhindar uang palsu. Tapi kampanye ini harus terus menerus bukan hanya BI ,tapi merchant agregator dan lainnya karena ini semua butuh proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan bahwa semua pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono, menyusul fenomena sejumlah pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai.
Doni menjelaskan, kewajiban ini diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah.
“Pada prinsipnya, uang tunai dan non-tunai itu kan cara bayar tapi tetap dalam bentuk rupiah,” kata Doni dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Meskipun BI mendorong digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia melalui pengembangan berbagai layanan digital seperti QRIS, Doni menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai.
Ia juga menyampaikan bahwa BI masih terus mencetak uang kertas berkualitas.
Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC) Indra merespons positif penegasan Bank Indonesia agar pedagang menerima pembayaran tunai dan non tunai
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- QRIS Tap Pakai wondr by BNI, Mempermudah Masyarakat Bertransaksi, Lebih Cepat & Praktis
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru