BI Segera Terbitkan Peraturan Fintech

BI Segera Terbitkan Peraturan Fintech
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

”Supaya kami lihat bagaimana profil risikonya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya. Jadi, bisa terjadi perlindungan konsumen,” jelasnya.

Meski PBI tentang regulasi fintech dan sandbox belum diterbitkan, sekitar 60 perusahaan yang bergerak di sistem pembayaran itu telah melakukan konsultasi dengan BI.

”Tentu setelah PBI keluar, baru mereka mendaftar secara resmi,” imbuh Evi.

Berdasar data BI yang bersumber dari statita.com, total nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai USD15,02 miliar pada 2016.

Artinya, terjadi pertumbuhan 24,6 persen dari akhir 2015.

Tahun ini nilai transaksi fintech diprediksi mencapai USD 18,65 miliar. (ken/c24/noe)


Bank Indonesia (BI) terus mematangkan regulasi tentang pengawasan sistem pembayaran pada perusahaan jasa keuangan dalam jaringan alias financial


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News