BI Segera Terbitkan Peraturan Fintech
Selasa, 29 Agustus 2017 – 05:42 WIB

Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN
”Supaya kami lihat bagaimana profil risikonya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya. Jadi, bisa terjadi perlindungan konsumen,” jelasnya.
Meski PBI tentang regulasi fintech dan sandbox belum diterbitkan, sekitar 60 perusahaan yang bergerak di sistem pembayaran itu telah melakukan konsultasi dengan BI.
”Tentu setelah PBI keluar, baru mereka mendaftar secara resmi,” imbuh Evi.
Berdasar data BI yang bersumber dari statita.com, total nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai USD15,02 miliar pada 2016.
Artinya, terjadi pertumbuhan 24,6 persen dari akhir 2015.
Tahun ini nilai transaksi fintech diprediksi mencapai USD 18,65 miliar. (ken/c24/noe)
Bank Indonesia (BI) terus mematangkan regulasi tentang pengawasan sistem pembayaran pada perusahaan jasa keuangan dalam jaringan alias financial
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bos DANA: Fintech Berperan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi