BI Segera Terbitkan Peraturan Fintech
Selasa, 29 Agustus 2017 – 05:42 WIB
”Supaya kami lihat bagaimana profil risikonya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya. Jadi, bisa terjadi perlindungan konsumen,” jelasnya.
Meski PBI tentang regulasi fintech dan sandbox belum diterbitkan, sekitar 60 perusahaan yang bergerak di sistem pembayaran itu telah melakukan konsultasi dengan BI.
”Tentu setelah PBI keluar, baru mereka mendaftar secara resmi,” imbuh Evi.
Berdasar data BI yang bersumber dari statita.com, total nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai USD15,02 miliar pada 2016.
Artinya, terjadi pertumbuhan 24,6 persen dari akhir 2015.
Tahun ini nilai transaksi fintech diprediksi mencapai USD 18,65 miliar. (ken/c24/noe)
Bank Indonesia (BI) terus mematangkan regulasi tentang pengawasan sistem pembayaran pada perusahaan jasa keuangan dalam jaringan alias financial
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya