BI Sempurnakan Aturan Transaksi Valas

BI Sempurnakan Aturan Transaksi Valas
BI Sempurnakan Aturan Transaksi Valas

Adapun perubahan atas PBI No.5/13/PBI/2003 adalah tentang penghapusan kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. PDN ditetapkan hanya setiap akhir hari.

Seluruh penyesuaian pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya-upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi. 

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Bank diwajibkan untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko, sebagaimana yang telah diatur pula oleh otoritas perbankan.(jawapos)

JAKARTA - Bank Indonesia terhitung mulai 1 Juni 2015 melakukan revisi terhadap tiga Peraturan Bank Indonesa (BI) yang terkait langsung dengan valuta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News