BI Siapkan Transisi Giro Wajib Minimum

BI Siapkan Transisi Giro Wajib Minimum
BI Siapkan Transisi Giro Wajib Minimum
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyiapkan masa transisi bagi sejumlah bank yang terkena dampak negatif aturan baru soal Giro Wajib Minimum (GWM). Dimana, bagi bank yang belum bisa memenuhi ketentuan baru, bank sentral akan memberikan kelonggaran waktu.

"Ada masa transisi bagi bank yang belum bisa memenuhi GWM. Ada jangka waktu untuk tidak dikenakan selama beberapa waktu. Itu ada pengecualian," kata Gubernur BI Boediono di Kantor Depkeu, Sabtu (18/10).

Aturan baru GWM dibuat untuk melonggarkan likuiditas di industri perbankan secara keseluruhan. Namun perubahan aturan GWM ini ternyata tak membawa dampak positif ke semua bank. Dihilangkannya faktor rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) sebagai penentu GWM, membuat sejumlah bank kecil harus menyetor GWM lebih besar.

Ini menjadi kendala karena bank-bank kecil biasanya memiliki dana pihak ketiga (DPK) lebih kecil, sehingga, LDR mereka bisa sangat tinggi. Sebelum aturan baru diberlakukan, bank dengan LDR tinggi justru menikmati insentif GWM lebih kecil. Untuk bank dengan LDR di atas 90 persen, hanya dikenakan GWM 5 persen.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyiapkan masa transisi bagi sejumlah bank yang terkena dampak negatif aturan baru soal Giro Wajib Minimum (GWM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News