BI Siapkan Transisi Giro Wajib Minimum
Senin, 20 Oktober 2008 – 11:21 WIB

BI Siapkan Transisi Giro Wajib Minimum
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyiapkan masa transisi bagi sejumlah bank yang terkena dampak negatif aturan baru soal Giro Wajib Minimum (GWM). Dimana, bagi bank yang belum bisa memenuhi ketentuan baru, bank sentral akan memberikan kelonggaran waktu.
"Ada masa transisi bagi bank yang belum bisa memenuhi GWM. Ada jangka waktu untuk tidak dikenakan selama beberapa waktu. Itu ada pengecualian," kata Gubernur BI Boediono di Kantor Depkeu, Sabtu (18/10).
Baca Juga:
Aturan baru GWM dibuat untuk melonggarkan likuiditas di industri perbankan secara keseluruhan. Namun perubahan aturan GWM ini ternyata tak membawa dampak positif ke semua bank. Dihilangkannya faktor rasio kredit terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR) sebagai penentu GWM, membuat sejumlah bank kecil harus menyetor GWM lebih besar.
Ini menjadi kendala karena bank-bank kecil biasanya memiliki dana pihak ketiga (DPK) lebih kecil, sehingga, LDR mereka bisa sangat tinggi. Sebelum aturan baru diberlakukan, bank dengan LDR tinggi justru menikmati insentif GWM lebih kecil. Untuk bank dengan LDR di atas 90 persen, hanya dikenakan GWM 5 persen.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyiapkan masa transisi bagi sejumlah bank yang terkena dampak negatif aturan baru soal Giro Wajib Minimum (GWM).
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang